POLHUKAM.ID -Wacana penggunaan hak angket DPR RI yang semula untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga kini belum juga terwujud.
Bahkan hingga Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, merasa pesimis hak angket akan mandek dan layu sebelum berkembang.
"Apa kabar hak angket? Masih yakin angket jalan? Kalau saya sih tidak yakin," kata Adi saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).
Analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu membaca, sejumlah partai yang kemarin kencang menyuarakan hak angket dan menuding Pemilu penuh kecurangan, saat ini sudah melunak.
Terlebih partai-partai itu telah mengakui kemenangan Prabowo-Gibran dan bahkan bertemu langsung untuk melakukan komunikasi politik.
"Partai yang dulu galak nuduh pemilu curang mulai 'masuk angin' sepertinya. Ternyata, kecurangan itu hanya pemanis gincu politik aja," tandas Adi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!