POLHUKAM.ID -Pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset molor, meski Presiden Joko Widodo sudah menyinggung agar segera dibahas parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset muncul saat mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, berhasil mengorek dugaan korupsi di Dirjen Pajak.
"Kita paham betul, waktu itu menggebu-gebu, Pak Mahfud MD sampai datang ke Komisi III, yang soal emas itu lho, Rp389 triliun itu, yang saya bilang petir menyambar di siang bolong, hujan nggak turun-turun, akhirnya kan masuk itu," papar Hinca, kepada wartawan, di kawasan Senayan, Minggu (21/4).
Dia juga mengatakan, Komisi III sudah membahas terkait RUU Perampasan Aset, namun masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
"Nah, sekarang dikirimkan ke DPR RI. Kami juga bertanya ke ketua DPR, mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi Coba kau datangi (dan tanyakan) Bu Puan sebagai ketua DPR oke," tutupnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!