POLHUKAM.ID -Persoalan judi online yang banyak menjerat masyarakat menjadi keprihatinan pemerintah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut, instruksi ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini.
"Dalam satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam upaya pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik," kata Budi, Kamis (18/4).
Satgas ini akan beranggotakan menteri atau pejabat di Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Kominfo mengaku selama ini telah melakukan menurunkan konten judi online di internet atau media sosial. Namun, upaya itu belum cukup untuk memberantas praktik tersebut.
"Kan tugas kami take down doang, duitnya dari mana? OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan enggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya holistik, komprehensif," tutup Budi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!