POLHUKAM.ID -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi diminta mengedepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tujuan utamanya, dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, adalah untuk menyelamatkan demokrasi yang dirusak antara lain oleh praktik curang dalam Pemilu 2024.
"Kita ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karenanya kita minta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya," ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (13/4).
Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April mendatang. Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Amin akan memasukkan kesimpulan sidang sengketa pada 16 April 2024.
Ari berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Sebab,katanya, pelanggaran dan kecurangan pemilu telah jelas dipaparkan pihaknya.
"Kami juga akan memasukkan kesimpulan bahwa terjadi keberpihakan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Singgung Tak Ada Foto Wapres Saat Bertemu Orang Indonesia di Yordania: Nanti Tunggu Putusan MK!
Sindir Pidato Prabowo, Anak Gus Dur: Semua Kritikan Cuma Perlu Direspons Ndasmu!
KPK Jangan Menghindar dari Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga
Nah Lho! Buzzer Rudi Valinka Stafsus Kemkomdigi Sebar Hoaks Isi UU, Panen Kritikan di Medsos