POLHUKAM.ID -Spekulasi bagaimana isi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyeruak. Salah satunya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny menyebutkan, salah satu opsi putusan MK adalah Prabowo Subianto dinyatakan tetap memenangi pilpres. Tapi dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan jika MK menyatakan adanya pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.
Menurut Denny, jika opsi tersebut dipilih MK sebagai bagian dari putusan, Prabowo harus mengusulkan dua nama sebagai cawapres setelah dilantik sebagai presiden. Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama itu ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (perubahan ketiga).
”Opsi itu merupakan jalan tengah,” kata Denny kepada Jawa Pos kemarin (12/4). Putusan tersebut dipandang menghormati perolehan suara Prabowo dalam Pilpres 2024. ”Secara diam-diam akan banyak partai politik yang sebenarnya setuju agar Gibran didiskualifikasi,” kata Denny.
Berbeda dengan Denny, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres. Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres. ”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!