polhukam.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Presiden dapat mengajukan cuti ke diri sendiri jika mau kampanye.
Hasyim memberikan penjelasan usai pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu.
Ketua KPU yaitu Hasyim mengatakan bahwa Presiden Indonesia akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri jika dirinya ingin melakukan kampanye.
Baca Juga: Tempat Makan Khas Korea yang Enak dan Otentik di Palembang, Wajib Coba!
“Dia kan mengajukan cuti,” ujar Hasyim.
“Iya (ajukan cuti kepada dirinya sendiri) kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye,” lanjut Hasyi,.
Hasyim juga menjelaskan mengenai mekanisme cuti bagi para Menteri yang ikut serta dalam pasangan calon.
Dia mengatakan bahwa dalam mengajukan cuti harus adanya persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
“Menteri yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat izin kepada Presiden dan kemudian Presiden akan memberikan surat izin,” kata Hasyim.
“Setiap surat yang dibuat para Menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan oleh Presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tambah Hasyim.
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan bahwa Presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.
“Presiden itu boleh kampanye dan Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!