KLIKANGGARAN-- Minggu (14/1/2024) rekan-rekan lintas disabilitas mengikuti kegiatan sosialisasi pemilu untuk disabilitas yang diselenggarakan oleh Lembaga Daya Darma Keuskupan Agung Jakarta (LDD KAJ) bekerjasama dengan KPU DKI dan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA).
Pemilu untuk disabilitas itu diatur dalam undang-undang bahwa hak memilih dan dipilih merupakan hak yang dilindungi dan diakui keberadaannya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Adapun ketentuan yang mengatur adalah Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.
Dalam acara sosialisasi pemilu untuk disabilitas dijelaskan bahwa ragam disabilitas apapun memiliki hak yang sama dalam pemilu. Sebagaimana bunyi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa:
“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”
Tak hanya itu, kami juga berkesempatan meraba bentuk template atau alat bantu yang akan digunakan oleh disabilitas sensorik netra nanti khususnya bagi para disabilitas yang menjadi pemilih pemula.
Namun sayang, template atau alat bantu yang tersedia bagi disabilitas sensorik netra saat ini baru hanya yang untuk mencoblos presiden dan wakilnya serta caleg saja. Sedangkan yang akan kita coblos tahun ini ada empat.
Baca Juga: Fotonya Bareng Ko Apex dan Anak-anak Dipamerkan, Dinar Candy Auto Girang Sampai Kirim Komen ini
Kemudian, acara dilanjutkan dengan simulasi pemilu bagi disabilitas di Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Hari Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam acara tersebut, para peserta diberikan gambaran mengenai apa yang sekiranya dapat dan akan terjadi di TPS. Simulasi yang diberikan mulai dari keributan di TPS, pemilih yang memotret kegiatan di bilik suara, dan masih banyak lagi.
Peserta juga dijelaskan secara rinci mengenai langkah-langkah sebelum menuju bilik suara. Dan bagi disabilitas yang sekiranya memerlukan pendamping, maka orang yang bertugas mendampingi wajib mengisi formulir C6 atau fom pendamping.
Aini Dhuha, salah satu peserta mengaku sangat senang menjadi bagian dalam kegiatan ini.
“Aku pribadi sangat senang dapat menjaddi bagian dalam kegiatan ini. Aku berharap pemilu dan pesta demokrasi kali ini dapat berjalan dengan baik”.
Baca Juga: Viral Momen Nagita Slavina Party, Joged Hot Sampai Jongkok, di Mana dan Kapan?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!