polhukam.id, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :
- Disampaikan di Periode awal kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)
- Disampaikan di pertengahan masa kampanye
- Sanksi Tidak diatur
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
- Disampaikan usai masa kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)
Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!