polhukam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merancang skema jika penyelenggaraan Pilpres 2024 terjadi dua putaran.
Bahkan, waktu pemungutan suara pun sudah ditetapkan oleh KPU jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Debat Pilpres, KPU Siap Tegur Tim Kampanye yang Intervensi Moderator
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Berikut rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni:
- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: kampanye
- 23-25 Juni 2024: masa tenang
- 26 Juni 2024: pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres 2024 Kian Panas, Anies dan Prabowo Saling Serang
Saat ini, tercatat ada tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar. Mereka yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (jpc)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!