polhukam.id - Setiap memasuki tahun politik atau setiap Pemilihan Umum (Pemilu) ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Seperti ASN berpolitik praktis atau tidak menjaga netralitas , sudah bukan menajdi rahasia umum lagi, bahkan ada oknum ASN terang-terangan.
Banyak ditemui oknum ASN yang ikut berpolitik praktis, ditemukan setiap tahun politik. Mulai Pilpres, Caleg hingga sampai Pilkada diseluruh Indonesia.
Seperti belum lama ini, heboh seorang oknum guru yang masih aktif sebagai ASN yang di Tasikmalaya secara mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan agar ASN menjaga kode etik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.
Baca Juga: Cerita dan Sosok Fadhil Arief di Mata Masnah Busro dan Pejabat ASN Muaro Jambi
Baca Juga: Jangan Sibuk Urus Kerja Orang Lain, Fadhil Arief: Pejabat ASN Harus Gerak Cepat
“ASN harus jaga netralitas, apalagi sebagai guru yang senantiasa digugu dan ditiru, selayaknya memberi contoh yang baik secara hukum maupun etik,” ungkap Fikri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, diketahui, salah seorang oknum guru yang terkonfirmasi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sekolah Dasar Negeri di Taman Sari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat video dukungan untuk salah satu capres-cawapres secara terang-terangan sambil bernyanyi.
Terpantau viral dengan durasi 4 menit 28 detik pada Sabtu (6/1/2024) lalu, video tersebut menampilkan gerakan menyanyi dan menari sambil menyatakan dukungan.
Baca Juga: Ngotot Perjuangkan Tenaga Honorer Yang Lama Berjuang, Politisi PKS Minta di Sahkan RUU ASN jadi UU
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarjambikito.id
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!