TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Tak Pengaruhi Keberlanjutan Bagi-bagi Susu

- Jumat, 05 Januari 2024 | 15:01 WIB
TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Tak Pengaruhi Keberlanjutan Bagi-bagi Susu


SINAR HARAPAN - Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu kepada masyarakat meskipun Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

"Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan," kata Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Arief mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang menjadi program andalan pasangan Prabowo-Gibran itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu di Indonesia.

Baca Juga: Capres Ganjar Ucapkan Duka Cita atas Musibah Tabrakan KA di Bandung

Menurut dia, susu merupakan salah satu sumber zat gizi yang baik bagi tubuh sehingga penting untuk tetap dipenuhi karena menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

"Bagi-bagi susu akan terus dijalankan karena terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat," katanya menegaskan.

Polemik bagi-bagi susu oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka, kata dia, tidak akan memengaruhi keberlanjutan program."Untuk kepentingan masyarakat, segala hal kami akan pertaruhkan," ujarnya.

Baca Juga: Budi Arie Sebut Dukungan Jokowi untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Sudah Jelas, Bukan ke Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pisah Berkas Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar