Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD

- Kamis, 04 Januari 2024 | 15:01 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD


SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
 
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
 
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Baca Juga: SMRC: Ganjar-Mahfud Berpeluang Lolos Putaran Kedua Pilpres 2024

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan yang pantau di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024 ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
 
Sebelumnya pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.
 
Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Mulai Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja 2024: Peluang Baru dengan Beragam Keuntungan, Jangan Sampai Kelewatan

Pada Rabu (3/1), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus. Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
 
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," katanya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar