polhukam.id, JAKARTA-- Heboh video 13 sukarelawan atau anggota Satpol PP Garut, Jawa Barat, menyatakan dukungan untuk Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memberikan tanggapan dan mengatakan 13 anggota Satpol PP itu telah disanksi pemerintah setempat.
Selain Pj Gubernur Jabar dan Bawaslu RI, Plt Ketua Umum PPP Mardiono dari kubu Ganjar Pranowo juga memberikan tanggapan soal heboh Satpol PP Garut dukung Gibran ini.
Menurut Bey Machmudin, Satpol PP merupakan aparatur daerah. Oleh karena itu mereka harus bersikap netral dalam momen Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Pansus PPPK Guru Honorer Madina 2023 Resmi Diajukan 7 Inisiator ke Ketua DPRD Erwin Lubis
"Pertama, Satpol PP itukan aparat daerah, perangkat daerah maka harus netral," ungkap Bey, Rabu (3/1).
Bey menyebut, saat ini untuk ketiga belas anggota Satpol PP telah dikenakan sanksi.
"Kedua, saya sudah mendapatkan laporan bahwa mereka sudah dikenakan sanksi," terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi video viral Satpol PP Garut mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu akan menelusuri video tersebut.
"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (3/1).
Sementara itu, Plt Ketua Umum PPP Mardiono menuturkan dukungan yang diberikan Satpol PP Garut itu sebagai bentuk ketidaknetralan Satpol PP.
Politisi PPP sebagai pendukung Ganjar-Mahfud MD ini pun meminta agar anggota atau sukarelawan Satpol PP itu ditindak.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!