polhukam.id, JAKARTA -Kasus penganiayaan sukarelawan Ganjar - Mahfud oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Akibat kasus penganiayaan sukarelawan Ganjar - Mahfud itu, pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar - Mahfud turun tangan.
Bahkan, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Chico Hakim mendorong Komnas HAM ikut mengusut kasus penganiyaan sukarelawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI tersebut. Chico menyebut penganiayaan seperti itu tak boleh terulang.
Baca Juga: Pelatihan Budi Daya Lele ala Sukarelawan Ganjar Pranowo di Bandung
"Terkait penganiayaan oleh aparat TNI, kami juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil sikap dan bertindak sesuai kapasitasnya untuk turut mengusut kejadian hingga tuntas," kata Chico kepada wartawan, Senin (1/1).
Chico mengatakan penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI ini harus diekspos secara luas. Ia ingin masyarakat melihat dan menyadari konsekuensi jika salah memilih di Pemilu 2024.
Baca Juga: Debat Capres-Cawapres Ketiga Terganjal Keberatan TKN pada MNC, TPN Ganjar Pranowo Bantah Diuntungkan
"Kejadian kejadian seperti ini, dan kebiadaban ini harus diekspos secara luas sehingga rakyat dapat melihat dan menyadari potensi konsekuensinya bila salah memilih di pemilu 2024," ujarnya.Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturu menyebut hal yang sama juga dirasakan masyarakat sekitar yang turut mengaku terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.
"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," katanya.
Buntut peristiwa itu, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," tutur Kristomei. (dil/jpnn)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!