RADARDEPOK.COM - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, tegas dalam komitmennya untuk memberantas korupsi dengan merancang undang undang khusus yang lebih efektif bagi para pelaku korupsi.
Wakil DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Army Mulyanto menyampaikan, pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD berencana merevisi undang undang terkait korupsi untuk memperkuat upaya pemberantasan.
Baca Juga: Yayasan Captain Dedy Susanto Tutup Akhir Tahun dengan Santunan pada Anak Yatim
"Semangat dari pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, akan merevisi undang undang terkait korupsi," ujar Army Mulyanto kepada Radar Depok, Senin (1/1).
Caleg DPRD Kota Depok nomor urut 4 dari Dapil Cilodong Tapos ini menerangkan, Mahfud MD sebagai punggawa hukum yang diakui keahliannya dalam bidang hukum dab penataan isu korupsi, akan menjadi skala prioritas dalam program kerja mereka.
Baca Juga: Giat Tutup Tahun Warga Ratujaya Depok : Gowes Bareng dan Salawat
"Penguatan terhadap KPK menjadi skala prioritas dari program kerja, visi, dan misi Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Sebagai efek jera, para pelaku korupsi akan di tempatkan di pulau Nusakambangan," jelas Army Mulyanto.
Army Mulyanto menyoroti, gebrakan Ganjar Pranowo – Mahfud MD terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung semangat tersebut untuk memerangi korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Sawangan Depok Harus Kondusif
"Rencana Pulau Nusakambangan sebagai tempat penahanan pelaku korupsi menjadi bukti konkret dari upaya Ganjar Pranowo - Mahfud dalam menyeluruh memerangi korupsi," tandas Army Mulyanto. ***
Jurnalis : Irfan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!