Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis

- Rabu, 27 Desember 2023 | 18:01 WIB
Tim Pemenangan Caleg A Epung Kecewa Pesan Singkat SMS Dilontarkan Ketua DPC PPP Ciamis

polhukam.id - Tim Pemenangan berikan tanggapan mengenai caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga telah menyalahi aturan AD/ART Partai.

Pada konferensi pers internal sebelumnya, KH Agus Malik selaku tim pemenangan caleg A Epung mengatakan, bahwa pihak DPC PPP Ciamis mengungkapkan  tidak ada didiskualifikasi.

Ada ungkapan pada saat konferensi pers kemarin tentang kami, bahwa tidak adanya didiskualifikasi,” ungkap Agus, saat ditemui polhukam.id di Halaman Gedung Islamic Centre Kabupaten Ciamis, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Gegara Caleg PPP di Ciamis Dukung AMIN Langsung Dapat Ultimatum Lewat SMS Untuk Turunkan Baliho Kampanye

Namun, Agus menjelaskan dalam video unggahannya yang beredar di media sosial melalui akun TikTok @zieguzmaliex.

Tapi di video saya kan kalau bahasa sekarangnya itu didiskualifikasi,” kata Agus.

Menurut Agus, Caleg DPRD Kabupaten Ciamis nomor urut 2 Dapil 3 dari  PPP Asep Saepul Khiar, yang telah melanggar aturan AD/ART Partai itu telah menerima keputusan tersebut.

Mangkanya kalau dalam bahasa Sunda itu ‘Diiwalkeun’ (Dikecualikan) bukan disingkirkan, karena kami sudah melanggar dan kami menerima itu,” ucapnya.

Tetapi hal membuatnya tidak menerima itu adalah mengenai ungkapan dalam pesan singkat WhatsApp yang memberikan informasi harus menurunkan semua baliho dan telah melanggar kode etik.

Coba ungkapannya begini di WA-nya, ‘Tolong turunkan baliho yang ada paslon yang tidak didukung oleh partai itu’, Tapi ini semua baliho harus diturunkan termasuk yang tidak ada paslonnya,” ujarnya.

Baca Juga: Pita Hitam Hadiah Dari Bawaslu Kota Salatiga untuk Baliho Para Caleg dan Partai Belum Digubris

Agus Malik sebagai tim pemenangan sekaligus kakak dari caleg tersebut, menyinggung mengenai pelanggaran kode etik yang disebutkan oleh Ketua DPC PPP Ciamis.

Pelanggaran kode etik yang disebutkan oleh ketua itu seharusnya ada gelar perkara dan tahapan terlebih dahulu. Kepada kita belum ada tahapan sudah divonis kode etik,” ucapnya.

Untuk itu, Agus menyebut dengan menyimpulkan telah melanggar kode etik sebelum ada gelar perkara hal itu membuat sangat dipertanyakan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com

Komentar