Soroti Dugaan Kebocoran, Abdul Kharis Minta Pengendali Data Jamin Keamanan Data Pribadi

- Kamis, 21 Desember 2023 | 00:31 WIB
Soroti Dugaan Kebocoran, Abdul Kharis Minta Pengendali Data Jamin Keamanan Data Pribadi

  polhukam.id: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti terjadinya dugaan kebocoran data pemilih. Dirinya menegaskan pengendali data harus menjamin keamanan data pribadi

"Mudah-mudahan sudah ada penanganan yang baik dan sebenarnya data yang bocor itu sulit digunakan karena penggunanya pasti juga akan terjerat hukum," jelas Abdul Kharis dalam acara Bincang-Bincang Pemilu terkait Kebocoran Data KPU dan Keamanan Pemilu, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).

Menurut politikus PKS yang juga Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jateng itu, sebelumnya, Komisi I DPR RI juga telah melakukan rapat dengan Kominfo.

Baca Juga: Jawaban Irit Gibran saat Disinggung Persiapan Debat Cawapres

"Waktu itu sedang menunggu klarifikasi dari pengendali data yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena waktu itu diduga data yang bocor formatnya, format KPU dan Kominfo memberikan waktu 3x24 jam," jelasnya lagi.

Tetapi karena reses, pihaknya mengaku belum berkomunikasi lagi terkait hal itu. Meski begitu, Abdul Kharis menegaskan data pribadi tidak boleh bocor.

"Karena ini amanat Undang-Undang (UU). Pengendali data siapapun tidak hanya KPU, bisa juga lembaga negara atau lembaga swasta harus menjamin keamanan data pribadi," jelasnya lagi.

Baca Juga: DPRD Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045

Terkait Pemilu, maka pengendali data berada di tangan KPU. Sehingga KPU harus menjaga dan menjamin agar data pemilih tidak bocor. Karena data yang bocor bisa digunakan untuk hal-hal negatif dan digunakan secara tidak sah.

"Konsern kita adalah persetujuan kita hanya untuk Pemilu tidak untuk proses kampanye. Kalaupun nanti digunakan oleh peserta Pemilu yakni Caleg, nanti Caleg nya yang bermasalah karena menggunakan data tidak sah," katanya.

Untuk itu pihaknya menghimbau jika ada penawaran data di pasar gelap data hasil curian maka jangan mau, karena akan terkena pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan.  Meskipun sebenarnya kebocoran data tersebut menurutnya tidak akan sampai pada mengubah hasil Pemilu. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com

Komentar