polhukam.id -- Menjelang pemilihan umum (pemilu) ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) misalnya dalam melakukan pose foto.
Kini ASN dilarang menggunakan pose foto tertentu menjelang pemilu 2024 jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang berat.
Aturan ASN dilarang menggunakan pose foto ini pun telah disahkan demi menjaga netralitas sehingga tidak berpihak kepada siapapun.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 22, Langkah Terakhir Pseudo-Geto di Shibuya Incident Arc
Dikutip polhukam.id dari situs nganjukkab.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berisi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye”.
Jika ASN ketahuan melakukan pose foto yang dilarang maka akan mendapatkan sanksi berat seperti yang dijelaskan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021.
Sederet sanksi berat yang diberikan mulai dari jabatannya diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Temukan Seekor Kelinci Tersembunyi Pada Gambar, Uji Penglihatanmu dan Jawab dalam 9 Detik!
Oleh karena itu, para ASN wajib mengetahui pose foto apa saja yang dilarang menjelang pemilu 2024 sehingga bisa berhati-hati.
Apalagi ada banyak pose foto yang dilarang dilakukan demi menjaga netralitas yang mana sebagai berikut.
1. Pose membentuk simbol hati yang biasa dilakukan orang Korea Selatan
2. Pose menunjukkan hanya jempol
3. Pose mengangkat telunjuk sehingga diartikan sebagai angka satu
4. Pose membentuk peace sehingga menunjukkan jumlah angka dua
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!