POLHUKAM.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).
"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi.
Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwascam Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!