POLHUKAM.ID -Tudingan intervensi kasus megakorupsi e-KTP sebagaimana diutarakan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden mengurai, ada beberapa bukti yang mementahkan tuduhan intervensi dalam kasus megakorupsi yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Pertama, coba dilihat berita-berita tahun 2017 bulan November. Saat itu saya sampaikan, 'Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada'. Jelas, berita itu ada semua," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Bukti lain, proses hukum kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu berjalan hingga ke persidangan. Bahkan terdakwa Setya Novanto telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Oleh karenanya, Presiden Jokowi justru heran dengan tuduhan Agus Rahardjo. Apalagi, kasus tersebut sudah inkracht dan telah berlalu selama beberapa tahun.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" tanya Presiden Joko Widodo.
Pun demikian saat disinggung soal pertemuan dengan Agus Rahardjo di Istana. Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengecek agenda tersebut ke Sekretariat Negara.
"Saya sehari (bisa) berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi saja," tutup Presiden.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!