POLHUKAM.ID -Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang menuding ada intervensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi patut menjadi renungan bersama.
Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan memandang, dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap penanganan kasus megakorupsi e-KTP hanya bisa diklarifikasi oleh Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo sendiri.
"Agus bisa jadi benar, namun bisa juga salah. Karena, merujuk Mahfud MD (Menko Polhukam), hanya dia dan Tuhan yang tahu soal pembicaraan dia dengan Jokowi," kata Syahganda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).
Namun demikian, peristiwa yang dialami Agus Rahardjo sebagaimana diungkap dalam wawancara bersama Rosiana Silalahi itu perlu menjadi atensi tokoh maupun pejabat yang mengemban amanah rakyat.
Setidaknya, kata Syahganda, peristiwa tersebut bisa menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak lepas dari peran dan komitmen pemimpin negara.
"Ini sebuah celah bagi elite nasional memastikan bekerjanya akal sehat, bahwa indeks persepsi korupsi yang sangat rendah pasti terkait dengan grand korupsi, di mana kepemimpinan nasional menjadi bagian penting di sana," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!