POLHUKAM.ID -Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons langkah politik PKS yang konsisten menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dasco mengatakan, jika nanti PKS menjadi partai berkuasa, maka partai berlambang padi dan bulan sabit itu dipersilahkan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Ya silakan saja, nanti ubah lagi saja undang-undangnya ya kalau berkuasa," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/11).
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, DPR RI telah mengetuk palu pemindahan IKN ke Kaltim. Saat itu memang hanya PKS menolak IKN dipindah.
"Ya kita lihat lah, kalau kami kan sudah jelas bahwa itu program yang berkelanjutan. Kita harus lanjutkan dan kemudian dengan berbagai macam pertimbangan UU. Itu juga disahkan ya dengan catatan memang, dan penolakan dari teman-teman PKS terutama, tapi kan mayoritas setuju," tutup Dasco.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!