POLHUKAM.ID -Penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendapat perhatian serius Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
Menurutnya, jika diberi mandat sebagai Presiden 2024, dia akan meminta pimpinan KPK menandatangani surat pengunduran diri, bila terbukti melanggar etika.
Pernyataan itu disampaikan Anies saat menjadi narasumber forum Indonesia Millenial and Gen-Z Summit (IMGS), di Senayan Park, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
"Kalau terpilih sebagai anggota KPK, sebelum dilantik saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri, bila melanggar etika yang ditetapkan," tegasnya.
Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, itu menegaskan, pemimpin KPK harus bebas dari masalah hukum, juga masalah etika.
"Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut," tandas Anies.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!