POLHUKAM.ID -Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) mempermasalahkan pelaksanaan acara Silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Koordinator AMPPJ, Sierra Prayuna, menjelaskan, pihaknya melaporkan panitia pelaksana acara hingga calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi yang dilaporkan ada ketua panitia dan sekretaris panitia, yang nyata-nyata memberikan arahan mendukung pasangan Calon Nomor 2, dan Cawapres Gibran yang hadir di sana," kata Sierra, usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Alasan AMPPJ melaporkan Gibran ke Bawaslu, karena memiliki status ganda, yakni masih menjabat sebagai kepala daerah, dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kenapa Cawapres itu ikut diadukan? Karena Gibran saat ini menjabat sebagai wali kota Solo, artinya masuk dalam unsur penyelenggara negara," katanya.
Dalam laporannya, Sierra menyebut beberapa alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu RI.
"Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menerima dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semuanya di video itu (yang menjadi alat bukti)," tambahnya.
Pelanggaran Pemilu pada acara Apdesi, diduga karena adanya pernyataan dukungan para kepala desa kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Awalnya silaturahmi itu acara deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Tapi diubah oleh penyelenggara, karena berpotensi melanggar netralitas aparatur negara dalam Pemilu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!