POLHUKAM.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah sebelumnya diduga melanggar aturan kampanye di saat pengambilan nomor urut.
Kali ini, Mahfud dilaporkan Tim Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu RI, karena melakukan swafoto bersama pilot perusahaan penerbangan milik negara, Garuda Indonesia dengan pose 3 jari.
Perwakilan Awaslu, Muhammad Mu'alimin menjelaskan, Mahfud MD telah memposting foto pose 3 jari dirinya dengan pilot Garuda di akun Instagram pribadinya. Sehingga, ada dugaan melakukan kampanye colongan.
"Saya pikir di situ ada banyak jutaan orang yang mungkin melihat karena pengikutnya memang jutaan," ujar Mu'alimin usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
"Pada pokoknya adalah kami menduga Mahfud MD telah mencuri start kampanye karena mengajak dua pilot Garuda berpose menggunakan jari tiga," sambungnya.
Menurut dia, pose 3 jari Mahfud bersama dua pilot Garuda tersebut bagian dari citra diri yang identik dengan nomor urut dirinya berpasangan dengan Ganjar Pranowo sebagai capres-cawapres nomor urut 3.
"Aduan kami hari ini tentu karena tidak terima ya. Karena ini belum waktunya kampanye. Kenapa ada calon wakil presiden yang menurut kami telah berkampanye. Padahal ini bagian dari sosialisasi partai politik," tuturnya.
Selain itu, Mu'alimin juga mempersoalkan keterlibatan pilot maskapai Garuda dalam pose 3 jari Mahfud di dalam pesawat.
"Menurut kami tidak amanah itu, karena dia hidup dari BUMN yang milik seluruh rakyat Indonesia, tapi dia sendiri memihak ke salah satu kubu golongan atau partai," tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!