POLHUKAM.ID - Uang pecahan Rp20.000 berstempel Prabowo Satria Piningit beredar, Tim Kampanye Nasional (TKN) sebut uang itu merugikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid.
Dalam konferensi persnya, Nusron memastikan uang Rp20.000 berstempel itu bukanlah hasil dari kampanye TKN ataupun TKD baik dari koalisi partai maupun pendukungnya. “Itu bukan kreasi dari TKN ataupun tim kampanye di daerah maupun dari partai pendukung,” kata Nusron, Jumat (17/11/2023).
Nusron mengatakan pihaknya juga tidak memiliki informasi mengenai sumber atau awal mula dari peredaran uang tersebut.
Beredarnya uang Rp20.000 berstempel Prabowo Satria Piningit, kata dia, membuat persepsi publik seakan-akan uang tersebut muncul dari tim koalisinya yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik di tahun 2024.
Dia menyoroti bahwa tindakan tersebut membuat TKN seolah-olah tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
Kata Nusron, hal ini dapat menciptakan dampak yang lebih besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan dan integritas dari mata uang Indonesia.
Dia pun meminta para pihak yang mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia dan meminta Bank Indonesia selaku lembaga yang mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Banyak Menteri Gagal Paham Arah, Prabowo Didorong Reshuffle Kabinet Secara Radikal!