POLHUKAM.ID - Partai Hijau Indonesia (PHI) menilai pemerintah saat ini melakukan upaya pengkhianatan terhadap konstitusi dengan meloloskan gugatan batas usia capres cawapres.
Presidium Nasional PHI, John Muhammad mencium adanya campur tangan kuat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK.
“PHI juga mencermati adanya dugaan kuat intervensi Presiden Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi melalui Ketuanya, Anwar Usman – yang sekaligus merupakan saudara ipar Jokowi,” ujar John dalam jumpa pers di M Bloc Space, Blok M, Kamis (2/11).
Menurutnya, putusan majelis hakim itu harus diperiksa dengan teliti oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lantaran, kuat dugaan adanya upaya nepotisme dalam putusan tersebut.
“Putusannya yang meloloskan putra sulung Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden patut diperiksa lebih jauh sebagai penyelewengan konstitusi,” tegasnya.
Atas dasar itu, PHI meminta agar Presiden Joko Widodo dimakzulkan, karena melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Praktik ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan konstitusi yang memiliki konsekuensi hukum yang serius, pemakzulan,” tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Banyak Menteri Gagal Paham Arah, Prabowo Didorong Reshuffle Kabinet Secara Radikal!