POLHUKAM.ID -Massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) meminta Mahkamah Konstituti (MK) menjaga marwah lembaga kenegaraannya dengan tidak mudah diintervensi oleh siapapun dalam mengambil keputusan.
Termasuk terkait wacana mendorong Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
Sebab, uji materiil Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) banyak dihubungkan dengan Gibran.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, massa FMD Reformasi melakukan orasi di pintu masuk silang Monumen Nasional (Monas) atau dekat IRTI, Jakarta Pusat, Senin siang (16/10).
Dari atas mobil komando, salah seorang peserta saksi meminta Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mawas diri.
"Bang Gibran, kita debat secara konstitusional Bang Gibran harus abang ingatkan harus abang jadi self reminder bahwa abang itu belum cukup umur setuju enggak kawan-kawan," kata salah seorang orator.
"Setuju," teriak massa aksi.
Tak jauh dari lokasi FMD Reformasi berdemo, massa dari Poros Muda Indonesia justru menyuarakan hal yang berbeda dari atas mobil komando.
"Keputusan MK lahir dari MK itu sendiri maka dari itu kita harus dukung terus," kata salah seorang orator.
Sumber : RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!