POLHUKAM.ID -Catatan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disorot, menjelang pembacaan putusan pada uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu, berkaitan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu yang mempertanyakan, adalah Direktur YLBHI M. Isnur, dalam diskusi bertajuk "Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?", di Sadjoe Cafe dan Resto Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).
Dikatakan Isnur, MK belakangan tidak konsisten dalam mengambil keputusan. Terutama, dalam memutus aspek uji materiil berkaitan uji konstitusional dan open legal policy yang seharusnya menjadi ranah DPR RI bersama Pemerintah.
"Kinerja MK dalam kurun waktu belakangan ini sangat dipertanyakan," kata Isnur.
Pernyataan senada, juga disampaikan Peneliti Imparsial, Al Araf. Dia menekankan, MK seharusnya bekerja untuk mengawal hak-hak rakyat.
"MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Katanya, MK seharusnya paham bahwa UU Pemilu yang diminta uji materi wajib diserahkan pada DPR RI dan Pemerintah untuk membahas perbaikannya.
"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Banyak Menteri Gagal Paham Arah, Prabowo Didorong Reshuffle Kabinet Secara Radikal!