POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) sepatutnya mengabulkan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen, bukan malah menguji materi batas usia capres dan cawapres 35 tahun yang bukan wewenangnya.
Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL soal wacana putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi cawapres Prabowo Subianto dengan alasan demokrasi.
Ujang meminta masyarakat mengawal ketat MK yang dipimpin Anwar Usman agar tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo.
"Jangan sampai MK ini menjadi the guardian of keluarga Jokowi. Mestinya MK jadi the guardian of constition, jadi menjaga gawang konstitusi, bukan menjaga keluarga Jokowi. Ini kan kritikan publik," kata Ujang, Jumat (13/10).
Ujang mengatakan, alasan HAM dan demokrasi tidak ada korelasinya jika ingin meloloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Ujang juga menekankan, dengan batas usia 35 tahun dan Gibran menjadi cawapres Prabowo maka akan merusak demokrasi di Indonesia.
"Tidak bagus ya, jika untuk membangun demokrasi yang sehat, mestinya hakim MK berjiwa negarawan, hatinya untuk masyarakat bangsa dan negara bukan untuk keluarga Jokowi apalagi pencawapresan Gibran," tutup Ujang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!