POLHUKAM.ID -Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons soal plesetan publik pada Mahkamah Konstitusi yang disebut menjadi Mahkamah Keluarga Jokowi.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, tidak secara lugas menjawab tanggapan mengenai plesatan yang muncul seiring gugatan batas usia capres-cawapres yang prosesnya sedang berjalan di MK.
Kaesang hanya menegaskan bahwa posisinya tidak berkaitan dengan gugatan yang kini ramai ditunggu keputusannya terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun.
Kata dia, memang ada kader PSI yang ikut mengajukan gugatan itu. Tetapi, gugatan itu dilakukan sebelum dia menjadi ketua umum di PSI.
"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk," kata Kaesang di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Kaesang menegaskan dirinya tidak terkait dan tidak memberikan perintah pada kader PSI yang memasukkan gugatan itu di MK.
"Jadi nggak ada perintah (ajukan gugatan), nggak ada apa-apa," demikian Kaesang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dukungan Ganti Wapres Gibran Terus Mengalir
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras