POLHUKAM.ID - Rekomendasi pengusutan kasus dugaan kampanye dini Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepastian itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tentang Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN), di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
"Kami sudah meneruskan (ke Kemendagri) dan kami sudah pleno," kata Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, itu menjelaskan, Gibran dan Bobby terbukti melanggar larangan mengkampanyekan sosok yang digadang-gadang sebagai Capres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
"Kami lakukan kajian hukumnya, dan kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, (terbukti) melanggar pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," paparnya.
Karena itu Lolly memastikan hasil pengusutan kasus yang melibatkan Gibran dan Bobby itu telah diserahkan ke Kemendagri.
Pasalnya, dalam UU Pemilu tidak diatur sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melanggar aturan tidak berpihak kepada Capres ataupun Cawapres.
"Sehingga kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, agar dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek kepala daerah," pungkas Lolly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!