POLHUKAM.ID -Menteri Pertahanan (Mehtan) Prabowo Subianto tampaknya tidak mengetahui langkah hukum kelompok relawan Prabowo Mania 08 yang melaporkan pihak tertentu ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu terkait isu penamparan dan pencekikan yang konon dilakukan bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, terhadap Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi.
"Kita hanya disetujui oleh perintah konstitusi, ini bukan perintah Pak Prabowo, ini perintah konstitusi," kata Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer alias Noel, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
Noel pun menyebut Prabowo rasanya akan mempertimbangkan langkah hukum terkait isu yang menimpanya.
"Kan beliau (Prabowo) orang yang pemaaf ya, beliau pemaaf, tapi belum tentu saya, saya susah untuk memaafkan orang yang punya niatan untuk menyebarkan kebohongan atau kebencian. Karena kita ini punya komitmen untuk menjaga demokrasi. Saya enggak ada urusan dengan Pak Prabowo setuju atau tidak, tapi kami punya komitmen menjalankan perintah konstitusi dan menjaga demokrasi," papar Noel.
Sebelumnya, Noel beserta kuasa hukum melaporkan CEO Kanal Bangsa TV, Rudi S Kamri; pemilik Seword TV, Alifurrahman; dan Adi Kurniawan dari Logika Katalog ke Bareskrim Polri.
Menurut Noel, isu penamparan dan pencekikan tersebut sudah dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!