POLHUKAM.ID -DPR RI didesak untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo atas segala kebijakan penggusuran lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya dengan mengajukan hak interpelasi.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi kepada wartawan pada Senin pagi (18/9).
“DPR melalui rapat paripurna perlu menyepakati usulan hak interpelasi dan segera memanggil Presiden untuk menciptakan solusi jangka pendek, dalam upaya melindungi hak masyarakat Pulau Rempang,” tegasnya.
Menurut Fajri, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga Pulau Rempang tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang tersebut.
“Dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya,” pungkasnya.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks penggusuran paksa di Pulau Rempang, DPR didesak untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi karena terjadi penolakan yang kuat dari warga terhadap penggusuran tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!