POLHUKAM.ID -Pertanyaan penyidik Bareskrim Polri kepada pengamat politik, Rocky Gerung lebih banyak bersifat akademis. Titik tekannya pada kapasitas Rocky dalam mengkritik dua kebijakan pemerintah, yaitu soal Ibukota Nusantara (IKN) dan Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Begitu kata Rocky usai diperiksa dalam kasus dugaan hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
"Saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal, pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan omnibus law," urainya.
Sementara itu, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengurai bahwa ada sebanyak 70 pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Adapun pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua yang dijalani oleh Rocky. Dia diperiksa selama 9 jam.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!