POLHUKAM.ID - Partai Demokrat saat ini masih berstatus “jomblo” setelah keluar dari koalisi perubahan dan mencabut dukungannya terhadap Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat politik mengatakan bahwa Partai Demokrat bisa mendapatkan sanksi jika tidak segera menetapkan langkah berikutnya.
Dilansir Kilat.com dari kanal YouTube Tv One News, pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan bahwa jika Partai Demokrat telat melangkah bisa dianggap melanggar undang-undang.
Menurut Ahmad Khoirul Umam Partai Demokrat harus segera memastikan arah dukungannya sesuai undang-undang pemilu yang berlaku.
“Saya pikir semua partai termasuk Partai Demokrat paham betul ada Pasal 235 ayat 5 di Undang-undang pemilu,” papar Khoirul seperti dikutip Kilat.com dari YouTube Tv One News.
“Yang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres,” imbuhnya.
Khoirul menjelaskan bahwa Demokrat bisa dianggap melanggar Undang-undang Pemilu jika tak segera menentukan langkah partisipasinya dalam pemilu kali ini.
“Jika kemudian tidak menggunakan kekuatan itu untuk mengajukan, maka akan ada sanksi untuk tidak boleh mengikuti Pilpres di 2029 mendatang,” kata Khoirul.
Pengamat poltik tersebut juga mengatakan bahwa Demokrat memang saat ini harus menghadapi dua tantangan serius dengan masing-masing konsekuensinya.
“Maka konsekuensinya, Demokrat tidak boleh “menjomblo lama. Dan ini menjadi tantangan serius, karena keputusan harus segera diambil atau menghadapi konsekuensi legal formal,” tegas Khoirul.
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat telah memilih keluar dari koalisi perubahan yang dibangunnya bersama Nasdem dan PKS.
Keputusan tersebut diambil oleh Demokrat paska Anies dan Nasdem menggandeng Cak Imin sebagai bacawapres Anies.
Demokrat juga memutuskan untuk mencabut dukungannya terhadap Anies Baswedan dalam pilpres 2024, karena merasa tersakiti oleh langkah yang diambil Anies Baswedan.
Saat ini partai Demokrat belum memutuskan untuk bergabung dengan kubu Ganjar maupun Prabowo, atau membentuk poros baru.
Menurut juru bicara Demokrat, Jansen Sitindaon, saat ini partainya masih akan memepersiapkan rapat pleno yang akan dipimpin oleh ketum AHY.
Rapat pleno tersebut menurut Jansen akan menampung usulan-usulan dari DPD di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Usulan-usulan tersebut kemudian akan dibawa dalam rapat Majelis Tinggi Partai Demokrat sebagai pertimbangan penentuan langkah selanjutnya.(*)
Sumber: kilat
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!