POLHUKAM.ID - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa batasan usia Capres-Cawapres yang kini menjadi polemik diruang publik menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan pembuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan Pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy," tegas Margarito di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Margarito berpesan kepada MK untuk lebih berhati-hati merespons hal tersebut karena masalah batasan usia akan tetap mendapatkan masalah.
"Tapi memang untuk soal ini, menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati," tutur Margarito.
"Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah," kata dia lagi.
Lebih jauh, Margarito mengaku lebih setuju dengan batasan usia Capres-Cawapres yang ada sekarang ini yakni umur 40 tahun.
"Saya cenderung setuju dengan usia yang sekarang ini, 40 tahun. Ya memang kematangan dan kedewasaan orang itu relatif. Orang lebih tua juga ada yang ngaco. Muda juga ada yang bagus kok. Anda kan tidak bisa bilang anak muda itu tidak dewasa. Tapi menurut saya, ini kewenangan pembuat UU. Bukan kewenangan MK," bebernya.
Margarito kembali menyarankan agar persoalan memilih usia Presiden bisa diserahkan kepada DPR dan Pemerintah bukan MK.
"Itu ya menurut saya serahkan pada DPR dan pemerintah, bukan ke MK. Sekali lagi bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembuat UU," pungkasnya.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!