POLHUKAM.ID -Tindakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menempelkan stiker yang memuat foto Ganjar Pranowo di rumah warga, berpotensi sebagai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu memuat aturan larangan bagi ASN melakukan kegiatan politik praktis.
"Kalau bentuk penempelan stiker, spesifik kegiatannya. Ini saya pikir ada dugaan pelanggaran di dalamnya, karena sebagai aparatur negara sudah tidak netral," ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Dia menilai, kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu memang di luar masa kampanye Pemilu 2024. Mengingat KPU telah menjadwalkan pelaksanaan Kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Meski begitu Kaka tidak bisa memungkiri, kegiatan penempelan stiker bergambar tokoh yang diusung PDI Perjuangan itu terdapat unsur pelanggaran.
"Dari posisi dia sebagai Walikota Solo ini bisa muncul dugaan pelanggaran, ada dugaan tidak netralnya aparatur negara dalam Pemilu," katanya.
"Walaupun, belum ada bacapres tapi ini sudah ada keberpihakan. Ini baru secara substantif. Nanti kita uji secara yuridis," tandas Kaka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Aduh Kasihan! Raffi Ahmad Terekam Dicueki Presiden Prabowo Padahal Sudah Tiga Kali Hormat
Prabowo Sebut Akan Ketemu Jokowi Untuk Minta Maaf, Kenapa?
Prabowo Sebut Akan Ketemu Jokowi Untuk Minta Maaf, Soal Apa?
VIRAL Unggahan Warganet Lakukan Uji Coba Pertalite RON 90, Hasilnya Bikin Syok!