POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) diperingatkan untuk tidak ikut-ikutan dalam persoalan politik praktis 2024. Mengingat aturan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tengah diuji.
Hal ini ditegaskan Ketua MPR RI ke-11, Amien Rais, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di kediaman Begawan Ekonomi, Dr Rizal Ramli, di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Uji materiil ini diduga kuat untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
"Kalau betul-betul Gibran lolos karena MK membuat keputusan hukum bahwa Capres maupun Cawapres boleh 35 tahun, ini namanya kita negeri edan," tegas Amien Rais, Senin (21/8).
Amien lantas mendorong MK proporsional dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun.
Gugatan UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kembali dilayangkan ke MK. Kali ini, uji materiil dilayangkan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Respons Anies soal Gerakan Rakyat Bakal Jadi Partai Pengusungnya di Pilpres 2029
Pimpinan DPR Sebut Cara KKP Tangani Kasus Pagar Laut Menghina Akal Sehat
Buntut Disertasi, Bahlil Lahadalia Potensial Didepak dari Kabinet Menyusul Satryo Soemantri
PKS Soal Tambahan Jatah Menteri: Kami Gak Menuntut, Tapi Kalau Dikasih Gak Nolak