POLHUKAM.ID -Keterbatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon) tak hanya dialami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi juga Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menerangkan, Silon yang dibuat KPU sebagai fasilitas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bersifat tertutup.
"Karena sistem informasinya tidak dapat kami pantau secara cukup memadai, di situ publik tidak bisa melihat," ujar Kaka kepada wartawan, Sabtu (12/8).
Dia menuturkan, permasalahan utama Silon berada pada keterbukaan informasi, meski ada masalah lain yang mengemuka dalam proses pencalegan.
"Sebelum teman-teman Bawaslu mempersoalkan, sistem informasi ini tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat dan pemantau Pemilu," sambung Kaka.
Maka dari itu, KIPP menyambut baik langkah Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Kami berharap DKPP memberikan ruang menguji, apakah KPU telah melaksanakan syarat etika sebagai penyelenggara Pemilu atau tidak?" pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!