POLHUKAM.ID -Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai penggunaan hukum sebagai alat politik dalam kasus Rocky Gerung makin tampak setelah akademisi itu ditetapkan bersidang pada 22 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini mempertegas memang ada upaya untuk membangun rezim otoriter dengan menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Gigin dalam akun Twitternya, dikutip Liberte Suara, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut Gigin melihat adanya demo dan persekusi dari pihak-pihak tertentu kepada Rocky terlihat seperti sudah diatur oleh pemerintah.
"Juga mempertegas bahwa demo dan persekusi terhadap Rocky diatur oleh pusat kekuasaan," ujar Gigin menambahkan.
Untuk diketahui, Rocky akan menjalani persidangan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Dikutip dari Detik, gugatan dilayangkan oleh seorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023, dan telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. "Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama," tulis SIPP PN Jakarta.
Namun pettium gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!