POLHUKAM.ID -Korupsi di Indonesia tetap subur meskipun sudah ada lembaga antirasuah KPK. Parahnya, perilaku korupsi ini terjadi di banyak institusi bahkan kementerian.
Menurut Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, korupsi yang dilakukan oleh menteri, tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab presiden.
"Presiden enggak bisa ngelak itu kan Menteri partai anu, bukan partai saya," kata Gde saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Dia menegaskan, siapapun yang sudah diangkat menjadi pembantu presiden maka tidak bisa dilepaskan secara administratif maupun moral bagian dari tanggungjawab kepala negara.
"Presiden punya banyak instrumen maupun mekanisme untuk mencegah para pembantunya melanggar UU atau konstitusi. Jika terjadi korupsi, maka itulah kegagalan presiden dalam menjalankan pemerintah yang baik," pungkasnya.
Belum lama ini, Budi Arie Setiadi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menkominfo, menyusul menteri yang lama, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!