POLHUKAM.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo tengah menjadi sorotan publik akibat adanya dugaan ketidaksesuaian harta kekayaannya dengan profilnya.
Baru-baru ini, Menpora juga menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan menerima hasil korupsi sebesar 27 miliar rupiah terkait proyek BTS Kominfo.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Dito, harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar 187.595.355.600 rupiah yang tersebar di beberapa lokasi.
Salah satunya adalah tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi / 249 meter persegi di Jakarta Selatan, yang diperoleh atas usahanya sendiri dengan nilai sebesar 26 miliar rupiah.
Selain itu, Dito juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 3623 meter persegi / 3838 meter persegi di Jakarta Timur, yang didapatkan sebagai hadiah dengan nilai sebesar 114.193.000.000 rupiah.
Selanjutnya, terdapat juga tanah dan bangunan lain seluas 488 meter persegi / 236 meter persegi yang dilaporkan sebagai hadiah senilai 10 miliar rupiah.
Dalam laporan tersebut, Dito juga mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 346,65 meter persegi / 346,65 meter persegi di Jakarta Pusat, yang diperoleh sebagai hadiah dengan nilai sebesar 17.350.000.000 rupiah.
Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 382,13 meter persegi / 382,13 meter persegi di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan senilai 20.052.355.600 rupiah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Berkantor di Istana di Tengah Isu Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala PCO
Viral Pernyataan Mentan Amran Sebut Ada Pengamat Segera Dipenjara, Dianggap Musuh Negara
Simak! Rocky Gerung Beber Hal Mendasar Mengapa Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dipersoalkan
Kata Jokowi Soal Tak Lagi Berkacamata Seperti di Ijazah: Sudah Pecah Kacamatanya