POLHUKAM.ID -Kampanye terselubung yang diduga dilakukan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, tidak bisa ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menuturkan, isu dugaan kampanye terselubung Ganjar dalam polemik sapi kurban Dewi Perssik, terbatas untuk ditindak.
Pasalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye hanya mengatur sosialisasi partai politik, bukan Bacapres ataupun Bacaleg.
“Sekarang ini, pasca penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu, kita meyakinkan peserta untuk melakukan sosialisasi di internal partai politik, agar tidak dimaknai sebagai ruang kampanye,” jelas Puadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, kampanye oleh Bacapres maupun Bacaleg baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.
Sebabnya, tahapan yang berjalan sekarang baru verifikasi data persyaratan Bacaleg. Sementara, pendaftaran Bacapres-Bacawapres baru dilakukan September. Artinya, belum ada peserta Pemilu selain Parpol.
“Sekarang kita sedang melakukan proses pencegahan, kemudian lewat imbauan-imbauan kepada peserta Pemilu terutama Parpol,” katanya
Puadi yang pernah menjabat anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu juga menegaskan, kerja jajaran pengawas hanya bisa merujuk pada PKPU 33/2018
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!