POLHUKAM.ID -Bakal calon presiden (Bacapres) berstatus pejabat negara, rentan konflik kepentingan. Kegiatan yang dilakukan bisa bias. Apakah tugas negara, atau demi pencapresan?
Hal ini ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (2/7).
"Jangan lupa rakyat melalui pajaknya membiayai mereka (pejabat negara). Jadi Ganjar dibiayai sebagai Gubernur Jawa Tengah bukan di biayai sebagai capres, pun Prabowo dibiayai sebagai Menteri Pertahanan bukan sebagai capres," kata Refly.
Sosok yang akrab disapa RH itu mewanti-wanti, pejabat negara untuk fokus menunaikan tugasnya. Jangan malah sibuk cawe-cawe politik seperti yang dilakukan Ganjar beberapa waktu lalu di Jakarta.
Strategi pencitraan Ganjar ini dapat dilihat saat anak buah Megawati Soekarnoputri itu menelpon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Kepada Heru, Ganjar dengan menyampaikan keluh kesah pedagang Pasar Warakas, Jakarta Utara. Padahal Ganjar bukan dalam kapasitas atasan Heru, juga bukan warga DKI Jakarta.
"Ganjar standingnya apa? kalau dia standingnya adalah Gubernur Jawa Tengah ya nggak boleh dong. sesama bis kota kan dilarang saling mendahului," sindir RH.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!