POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukukan oleh beberapa orang mengartikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan seperti sebelumnya.
Pengamat politik Unversitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan bahwa sistem proporsional teebuka yang akan kembali digunakan untuk pemilu 2024 mendatang selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan.
"Diantara kekurangan itu adalah potensi menyebar luasnya titik money politic dan rendahnya kelekatan pemilih dengan partai politik," jelas Ubedillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/6).
Pengamatan Ubedillah, para caleg akan lebih aktif beraktivitas untuk mendulang suara di setiap daerah pemilihan yang telah ditentukan.
"Jadi rakyat pemilih lebih dekat dengan calegnya dibanding dengan partai politik," jelas Ubedilah.
Catatan menarik lainya jelas Ubedillag, utusan MK berbeda dengan harapan PDIP tetapi lebih terlihat sesuai aspirasi istana.
Dalam pandangan Bagja, secara politik hal itu memungkinkan ditafsirkan bahwa putusan MK itu arena ketegangan yang tersembunyi antara kepentingan istana di satu sisi dan kepentingan PDIP di sisi lain
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!