POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebab, pada 23 Desember 2008 saat MK dipimpin Mahfud MD, telah memutuskan sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.
"Lagipula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya?” tegas anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/6).
Guspardi juga berharap MK tetap netral dan menjaga marwahnya sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kepentingan pihak manapun.
“Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya," tegas politikus PAN ini.
Menurut Guspardi, jika sistem proporsional tertutup benar-benar akan diterapkan pada 2024, dikhawatirkan gairah dan semarak pesta demokrasi jadi meredup.
“Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi, dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!