POLHUKAM.ID - Politisi Partai Demokrat Yan Harahap angkat bicara terkait kembali dibukanya keran ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut.
Menurut dia, keputusan itu dilakukan karena pemerintah sudah kalang kabut mencari cara untuk membayar utang.
Hal tersebut disampaikan Yan Harahap dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 29 Mei 2023.
"Mungkin sudah pusing bagaimana caranya bayar utang. Pemasukan seret. Ekspor pasir yang sudah dilarang pun diizinkan lagi. Kreatifitas sudah mandek," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Diketahui, PP ini diundangkan pada 15/5/2023 lalu. Dalam Pasal 9 Bab IV, butir 2 diatur izin ekspor yang berbunyi “Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Padahal kurang lebih 20 tahun lalu, dikeluarkan regulasi terkait pelarangan ekspor pasir untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Sumber: newsworthy
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!