POLHUKAM.ID - Jadwal sidang putusan perkara uji materiil sistem pemilihan legislatif (Pileg) belum ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), meski berkas kesimpulan pihak terkait sudah diterima.
"Enggak ada maksimalnya (kapan dibacakan putusan). Karena di dalam perkara pengujian UU, secara normatif tidak ada dibatasi waktu," ujar Jurubicara MK, Fajar Laksono di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Dia memastikan, MK tidak bermaksud mengulur-ngulur waktu pembacaan putusan perkara sistem Pileg.
"MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," sambungnya menegaskan.
Fajar menyatakan alasan MK tidak mematok jadwal sidang putusan perkara uji materiil. Yaitu, karena terdapat mekanisme yang harus dijalani Hakim Konstitusi.
"Sesuai dengan persidangan terakhir, hari ini kan para pihak, semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan. Ada 17 (pihak)," urainya.
Setelah menerima berkas kesimpulan dari seluru pihak yaitu pemohon, pemerintah, DPR hingga pihak terkait dari kelompok masyarakat, Fajar menyebutkan mekanisme selanjutnya adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"RPH pada umumnya itu bersifat tertutup. Agendanya membahas perkara kemudian mengambil kesimpulan yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi, di lantai 16, dan dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah," ucap Fajar.
Usai RPH digelar, ia memastikan MK bakal menggelar sidang putusan. Hanya saja, untuk waktunya tergantung kapan RPH selesai dilakukan.
"Berapa lama RPH-nya? Tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," tambahnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!