POLHUKAM.ID - Informasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan sistem proporsional tertutup, telah menimbulkan beragam spekulasi. Salah satunya, dugaan menimbulkan kekisruhan politik hingga penundaan pemilu.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah mengurai, jika benar informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka akan menimbulkan keberatan serentak dari para kandidat legislatif. Termasuk, merugikan semua partai karena akan kehilangan banyak mesin di pemilu.
Bahkan dia menduga kekisruhan dari hasil putusan MK itu mungkin disengaja untuk digunakan sebagai alasan penundaan pemilu.
“Ini kekhawatiran yang tidak berlebihan, tetapi alur cerita semacam itu terlihat semakin terang, terbukti di MK juga masih diwacanakan juga penundaan pemilu," ujarnya ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL mengenai rumor keputusan MK soal sistem pemilu tertutup, Selasa (30/5).
Dedi mengatakan jika kekisruhan yang terjadi bisa dikendalikan oleh pihak-pihak yang ingin pemilu ditunda, maka tujuan memperpanjang kuasa bisa berhasil.
Begitu juga sebaliknya, jika salah perhitungan, maka penguasa bisa langsung dilengserkan oleh rakyat.
“Bisa lengser dan kekuasaan diambil alih Menhan, Mendagri, dan Menlu. Tentu, situasi ini, Prabowo harus bersiap diri," ujarnya.
"Keserakahan dalam berkuasa bisa berakhir tragis dengan kehilangan kekuasaan sebelum waktunya," tutup Dedi Kurnia Syah.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!